![]()  | 
| Sunat Perempuan | 
Sunat biasanya dilakukan pada anak laki-laki tapi di beberapa wilayah di tanah air praktik sunat juga dilakukan terhadap perempuan. Berbagai alasan dan tata cara yang berbeda dilakukan sesuai adat istiadat dan kebiasaan ataupun perintah agama. Dalam PMK yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih pada 15 November 2010, disebutkan definisi sunat perempuan adalah tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris tanpa melukai klitoris.
Sunat perempuan juga hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan, dokter  spesialis, bidan, perawat atau mantri yang memiliki keterampilan dan  kewengangan untuk melakukan upaya kesehatan dan telah memiliki surat  izin praktik sesuai dengan perundang-undangan. Tenaga kesehatan itu pun  diutamakan yang berjenis kelamin perempuan.
Kenyataannya di lapangan praktik sunat perempuan tetap banyak dilakukan  bukan oleh tenaga kesehatan yang berwengang. Masyarakat banyak yang  menggunakan jasa dukun sunat tradisional.Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Amidhan, pada tahun 2008 pernah  MUI mengeluarkan fatwa makrumah atau ibadah yang dianjurkan artinya  dalam agama Islam sunat perempuan belum bersifat wajib.
Alat untuk menyunat adalah pisau (55 persen), gunting (24 persen),  sembilu (bambu) atau silet (5 persen), jarum (1 persen), serta sisanya  sekitar 15 persen pinset, kuku atau jari penyunat, koin, dan kunyit.  Caranya adalah dengan pemotongan klitoris, yaitu insisi (22 persen) dan  eksisi (72 persen) menggunakan gunting, serta mengerik dan menggores  klitoris (6 persen) menggunakan bambu atau silet.
Pelaksanaan sunat perempuan sangat bervariasi, mulai dari tenaga medis  (baik perawat, bidan, maupun dokter), dukun bayi, maupun dukun/tukang  sunat, dengan menggunakan alat-alat tradisional (pisau, sembilu, bamboo,  jarum, kaca, kuku) hingga alat modern (gunting, scapula).
Tradisi dan Agama
Pelaksanaan sunat perempuan setelah ditelusuri dasar normatif  (al-Qur’an dan Hadits) di dalam ajaran agama Islam tidak ditemukan. Ayat  yang senantiasa dijadikan rujukan hukum atas sunat bagi laki-laki dan  perempuan adalah QS An-Nahl:123, yang artinya ”Kemudian Kami wahyukan  kepadamu agar mengikuti millah Nabi Ibrahim.” Menurut KH Husein Muhammad  dari Pondok Pesantren Darut tauhit, Cirebon, tidak ada pakar tafsir  yang mengaitkan ayat tersebut dengan kewajiban sunat untuk perempuan.  Ayat itu intinya memerintahkan pada nabi Muhammad membebaskan diri dari  penyembahan terhadap berhala dan kepasrahan kepada tuhan.
Salah satu contoh praktek sunat perempuan adat istiadat yang ada di masyarakat Madura yaitu tradisi  sunat perempuan. Tradisi ini telah dilaksanakan secara turun temurun  mungkin hingga saat ini. Mengingat tradisi ini telah dilarang oleh  pemerintah. Tradisi ini telah ada sebelum agama islam masuk ke pulau  Madura dan semakin kuat saat agama islam telah masuk ke pulau Madura. 
Dampak negatif salah satu sunat perempuan adalah klitoris memainkan peran penting dalam meningkatkan kenikmatan  seksual seorang perempuan. Selain itu, melalui klitoris, ekskresi  kelenjar dapat terjadi di sekitar vagina. 
Dengan demikian bisa diambil kesimpulan bahwa sunat perempuan tidak berdasar apapun baik dilihat dari segi agama maupun kesehatan. Yang ada hanya malah dampak negatif pada diri sendiri saat kenikmatan sexsual berkurang kelak dikemudian hari.
![]()  | 
| Stop Sunat Perempuan | 


Tidak ada komentar:
Posting Komentar