Angelina Sondakh
Angelina atau Angie adalah tersangka kasus dugaan suap dalam kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) 2010/2011.
Dalam kasusnya, Angie selaku anggota Badan Anggaran DPR 2011 diduga menerima pemberian atau janji terkait kepengurusan proyek di dua kementerian tersebut. Berapa nilai uang yang diduga diterima Angie, belum disampaikan KPK. Dalam persidangan Muhammad Nazaruddin sejumlah saksi mengatakan kalau Grup Permai (perusahaan Nazar) menggelontorkan dana Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar ke Angelina dan I Wayan Koster terkait kepengurusan proyek Kemenpora.
Karena perbuatannya, janda mendiang Adjie Massaid itu pun didakwa dengan tiga dakwaan alternatif.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimna diatur dalam pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata jaksa Agus.
Dakwan kedua, Angie dijerat dengan pasal 5 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 uu no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimna telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimna diatur dalam pasal 11 jo. Pasal 18 uu no 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimna telah diubah dengan Uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimna diatur dalam pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata jaksa Agus.
Dakwan kedua, Angie dijerat dengan pasal 5 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 uu no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimna telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimna diatur dalam pasal 11 jo. Pasal 18 uu no 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimna telah diubah dengan Uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar