Nikah Mut’ah
Istilah  Mut’ah berasal dari kata Tamattu’ yang artinya menikmati. Dalam istilah  Fiqih kawin Mut’ah ialah perkawinan yang dilakukan oleh seseorang  laki-laki terhadap wanita dengan batas waktu tertentu, misalnya untuk  satu hari, satu minggu dan seterusnya.
Ibnu Hazm menyebutkan bahwa nikah Mut’ah adalah nikah dengan batasan waktu tertentu dan dilarang dalam agama. Nikah ini pernah diperbolehkan pada masa Rasulullah Saw, namun kemudian Allah SWT menghapus atau melarangnya. Seperti yang tertera dalam hadits.
عن على رضي الله عنه، نهى رسول الله صلى  الله عليه وسلم، نهى المتعة وعن لحوم الحمر
الا هلية زمن خيبر (متفق عليه) 
Artinya:”Dari  Ali r.a ia berkata, Rasulullah Saw telah melarang nikah mut’ah dan  makan daging khimar pada zaman khaibar(H. R Muttafaqun'Alaih)”.
Nikah Sighar
Yang  dimaksud dengan Syighar adalah tukar menukar, yaitu: seorang laki-laki  memberikan saudara wanitanya, anak perempuannya/anak perempuan di bawah  perwaliaannya kepada seorang laki-laki dengan imbalan diterimanya anak  perempuan/saudara perempuan bawah perwaliaannya, tanpa memakai maskawin,  seperti dijelaskan dalam sebuah hadits:
عن نافع  عن ابن عمر رضي الله عنهما ان رسول الله صلعم: نهى عن الشغار والشغار ان  يزوج الرجل ابنته على ان يزوج الاخر ابنته ليس بينهما صداق (متفق عليه)
Artinya:”Dari  Ibnu Umar r.a, Rasulullah melarang perbuatannya syighar (dan kemudian  dijelaskan dengan perkataannya), syighar ialah laki-laki mengawinkan  dengan imbalan dia dikawinkan kepada anak perempuan dari laki-laki tadi  keduanya tanpa memberikan maskawin (H. R. Muttafaqun’Alaih)".
Maharnya di sini ialah kelamin masing-masing wanita itu yang dimiliki laki-laki tersebut diatas.
 Nikah Muhallil atau Nikah Tahlil
Tahlil  artinya menghalalkan, maksud yang dikehendaki menurut ilmu fiqh ialah  suatu bentuk perkawinan yang semata-mata untuk menghalalkan kembalinya  suami kepada mantan istrinya, akibat dari hak rujuk setelah talak  ketiga. Seperti yang dijelaskan dalam hadits yang berbunyi: artinya:”Rasulullah SAW, melaknat muhallil dan muhallil lahu.”
وعن ابن مسعود رضي الله عنه قال لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم، المحلل والمحلل له (رواه النسائ والترمذى)
Artinya: ”Dari Ibn Mas'ud r.aberkata Rasulullah Saw, melaknat muhallil dan muhallil lahu.” (H.R An-Nasa'I dan At-Turmudzi).
Menurut  hukum Islam seorang isteri yang telah ditalak tiga oleh suaminya, tidak  diperbolehkan kawin kembali dengan bekas suaminya kalau belum memenuhi  syarat-yarat tertentu, yaitu:
a.       Harus kawin dengan laki-laki lain.
b.      Sudah berhubungan suami istri.
c.       Ditalak oleh suaminya yang  baru tadi.
d.      Habis masa iddahnya.
Nikah Tafwidh
“Nikah  Tafwidh” ialah nikah yang di dalam sighat akadnya tidak dinyatakan  kesediaan membayar mahar (maskawin) oleh pihak calon suami kepada pihak  calon istri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar