Pengemis Akan Didenda 50 Juta Di Temanggung

Razia SatPol PP
Kayaknya ini denda atau apaan lebih banyak daripada maling ayam, sedangkan pengemis hanya berharap belas kasihan dari orang lain. Dimana letak kesalahan dari pengemis sehingga harus diberlakukan hukuman dan denda seberat itu. Mereka mengemis karena tuntutan keadaan lebih baik mengemis daripada mencuri sepertinya pepatah itulah yang dia pegang.

Jika peraturan itu diberlakukan kepada pengemis darimana mereka bisa membayar denda, sementara penghasilan dari ngemis bisa jadi hanya cukup buat makan. Seharusnya pemkab meninjau kembali peraturan tersebut karena bisa dinilai tidak berhati nurani. Pengemis sudah miskin ditambah miskin, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga.

Denda seperti itu dinilai sangat berat dan sangat banyak, sepertinya hanya ada di Indonesia saja kalau orang minta-minta malah kena denda. Dari segi hukum sepertinya bukan suatu pelanggaran hukum yang harus didenda dan dipidanakan. Jumlah pengemis di Indonesia apabila tiap daerah didata dan diberlakukan seperti di Temanggung bisa-bisa cepat kaya negara karena Indonesia banyak pengemis.
 
Berikut sumber berita yang dilansir merdeka.com
 
Pemkab Temanggung, Jateng melarang keberadaan pengemis, gelandangan, orang terlantar dan tuna susila di sekitar wilayah Temanggung. Jika ada pengemis atau gelandangan yang tertangkap dalam razia, maka akan dihukum kurungan penjara selama 3 bulan dan juga akan dikenai denda sebesar Rp 50 juta.

Tidak hanya itu, orang terlantar yang memberikan keterangan palsu untuk mendapat bantuan dari Pemda dan pihak lain juga dapat dihukum dan dikenai denda.

"Perda Penanganan Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar dan Tuna Susila (PGOT) sudah dimiliki Temanggung. Maka mulai saat ini, PGOT bisa dikenai sanksi sesuai dalam perda itu," ungkap Bupati Temanggung Hasyim Affandi, Senin (28/1).

Hasyim menjelaskan Perda soal PGOT itu telah diketok pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten tersebut, Sabtu (27/1) kemarin.

"Penanganan pada PGOT oleh Pemkab Temanggung akan dilaksanakan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan, yang sasarannya perseorangan, keluarga dan kelompok. Penanganan dalam bentuk preventif, represif, rehabilitatif dan bimbingan lanjutan," jelasnya.

Hasyim menambahkan, bimbingan lanjutan ini berupa resosialisasi dan pemberian bantuan modal usaha ekonomi produktif, serta penyiapan keluarga dan lingkungan agar mampu mendukung usaha bagi PGOT untuk dapat melaksanakan fungsi sosial.

"Pemkab Temanggung tidak bisa sendiri dalam penanganan PGOT, diperlukan kerjasama dengan masyarakat sekitar," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar